Rabu, 14 Desember 2016

asal muasal pancasila



BAB II
ISI


A.      Asal Mula Pancasila
Secara kausalitas (sebab akibat) Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai relegius. Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu asal mula langsung dan asal mula tidak langsung.Adapun pengertian asal mula pancasila tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Asal Mula Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah dibedakan atas empat yaitu : kausa materialis, kausa formalis, kausa efficient dan kausa finalis (Bagus, 1991 :158). Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristototeles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila menurut Notonaogoro sebagai berikut:
a.   Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal mula bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup. Unsur-unsur Pancasila tersebut dapat berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b.   Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama dengan Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c.    Asal mula karya (Kausa Effisien)
Asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mula Pancasila adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengasahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam siding-sidang BPUPKI maupun oleh Panitia Sembilan.
d.   Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Tujuan dirumuskan dan dibahasnya Pancasila adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Adapun asal mula tujuannya yaitu para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.

2.       Asal Mula Tidak Langsung
Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Pancasila terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Unsur-unsur dalam Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai keyakinan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilia tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.

Dari pengertian asal mula pancasila secara tidak langsung tersebut,penulis menyimpulkan bahwa pengertian ini terwujud dalam pancasila dalam 3 asas atau TRI PRAKARA menurut Notonegoro,yaitu:
a.   Pancasila asas kebudayaan, bahwasanya unsur unsur pancasila sebelum disahkanmenjadi dasar filsafat Negara secara yuridis sudah dimiliki bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan (asas kebudayaan).
b.   Pancasila asas religius, atau unsur unsur pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas asas dalam agama agama ( asas religious ).
c.    Pancasila sebagai asas kenegaraan. Dari unsur unsur tadi diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri Negara dalam siding BPUPKI, panitia Sembilan, setelah Indonesia merdeka (asas kenegaraan).
Ketiga asas tersebut tidak dapat dipertentangkan karena merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila (Notonegoro, 1975).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar